Rabu, 06 Mei 2009

ANCAMAN KOALISI BESAR

Baru-baru ini Golkar melakukan gebrakan yang luar biasa dengan menggandeng Wiranto untuk maju sebagai capres-cawapres pada pertarungan mempebutkan singgasana RI-1. Satu langkah baru ditengah sikap pesimis masyarakat, pakar politik, maupun pengurus internal. Bagaimana tidak, sampai pada detik-detik akhir di bulan April belum satupun partai yang berhasil diajak untuk berkoalisi. Setelah gagal dengan Demokrat, Golkar berusaha merapat dengan PDIP dengan ambisi membawa Jusuf Kalla menjadi Capres didampingi oleh Megawati…ya ga bisalah, soalnya dari awal PDIP sudah berkoar-koar untuk mengusung nama Megawati sebagai capres, makanya PDIP gencar banget melakukan pendekatan dengan partai-partai kecil berpotensi seperti Gerindra dan Hanura. Sedangkan di pihak lain Demokrat sudah didekati oleh partai-partai religious seperti PAN dan PKS. Nah secara otomatis peluang Golkar untuk ikut dalam pilpres semakin tipis.

Akan tetapi bukan Golkar kalau tidak bisa mencari celah untuk tetap maju dalam pilpres. Upaya mengejutkan dengan melakukan koalisi besar dengan PDIP dimana salah satu syaratnya adalah siapa yang kalah dalam pertarungan diharuskan mendukung pasangan lainnya yang menang. Ini berarti secara hitung-hitungan partai Demokrat akan mengalami kesulitan mengumpulkan suara. Apabila mengacu pada data hasil pemilihan Legislatif, maka koalisi besar PDIP dan golkar berpeluang mendulang sekitar 30-45 %, sedangkan koalisi Demokrat berpeluang sekitar 35%. Hal ini justru membuat suara yang selama ini membela partai-partai gurem atau partai kecil sebagai penentu ke depan. Beginilah yang namanya politik, tidak semua hal ditentukan oleh partai besar. Kita lihat saja nanti bagaimana hasilnya, yang jelas Demokrat punya pekerjaan rumah yang begitu besar antara lain mencuri suara dari partai-partai kecil dan melakukan lobi untuk menggoyang koalisi Golkar-Hanura dengan memanfaatkan ambisi Jusuf Kalla.

Sosok Jusuf Kalla menjadi sangat vital di tubuh golkar. Guna memenuhi ambisi Jusuf Kalla, Golkar rela melepas peluang untuk meduduki kursi RI-2. Paling tidak ada beberapa nama dari golkar yang apabila diajukan menjadi pendamping SBY berpeluang mendulang suara yang sangat besar. Ambisi dan keinginan untuk terlibat di pemerintahan inilah yang nantinya dapat dijadikan modal lobi oleh partai Demokrat. Menurutku koalisi besar PDIP dan Golkar hanyalah langkah guna memenuhi ambisi Jusuf Kalla. Kalau hanya untuk menjaga peluang di pemerintahan logikanya koalisi dengan Demokrat akan lebih menguntungkan. Kesimpulannya apapun yang dilakukan Golkar sampai saat ini bukan untuk menang tapi untuk Jusuf Kalla. Tetapi sekali lagi yang namanya politik sulit untuk di tebak…so tunggu saja perkembangan berikutnya.

Sumber: http://adolflsms.wordpress.com/

Sayang Sekali, PKS Tidak akan Mendirikan Negara Islam

PKS ternyata tidak bermaksud mendirikan negara Islam. Hal tersebut disampaikan tokoh PKS yang juga Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Berikut ini berita yang dimuat di Harian Republika dan website PKS :

Hidayat Promosi PKS ke Pengusaha Tionghoa

Seorang tetua komunitas Tionghoa lantas menanyakan apakah PKS akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam jika PKS menang Pemilu. Hidayat tegas menjawab, ”Tidak,”.

JAKARTA — Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, mempromosikan partainya di kalangan pengusaha etnis tionghoa.

Para pengusaha itu bertanya beragam hal, mulai dari peluang Hidayat menjadi calon wakil presiden, hingga apakah PKS ingin mendirikan negara Islam di Indonesia.

‘Pemilu di Indonesia tidak seharusnya membuat pilu. Tidak boleh ada diskriminasi suku, agama, maupun ras,’ kata Hidayat, Ahad (3/4) siang dalam acara Suara Kebangsaan Tionghoa Indonesia (Sakti).

Hidayat menyampaikan pidatonya selama 30 menit di depan ratusan pengusaha. Usai berpidato, sejumlah pengusaha mengangkat tangannya, ingin bertanya pada mantan presiden PKS itu.

Ada yang bertanya komposisi kabinet, jika PKS menjadi cawapres. PKS mengincar kursi menteri apa saja. Hidayat tidak menjawab pertanyaan ini. Ia berdalih, PKS tidak dalam posisi menentukan kabinet.

‘Tapi tentu kalau 2014 PKS memenangi Pemilu, saya akan jawab pertanyaan itu,’ katanya.

Seorang tetua komunitas Tionghoa lantas menanyakan apakah PKS akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam jika PKS menang Pemilu. Hidayat tegas menjawab, ‘Tidak,’.

‘PKS adalah organisasi politik yang bersifat nasional. Kami mengikuti hukum di Indonesia yaitu UU Partai Politik dan UUD 1945,’ sambungnya.

Hidayat lalu menceritakan perjumpaannya dengan mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yew beberapa waktu lalu. Lee ternyata menanyakan hal serupa pada Hidayat.

Hidayat menjawab, apakah Lee melihat ada hal-hal diskriminatif di DKI Jakarta sejak 2004 - 2009? Sebab di lima tahun lalu PKS menang Pemilu Legislatif di DKI Jakarta.

‘Apakah pemprov menerbitkan perda yang membuat masyarakat Islam menjadi ekslusif? Tidak! Apakah pemprov menerbitka perda yang membuat seluruh pengusaha etnis tionghoa tak boleh berusaha di Jakarta? Tidak!’.

Lee tampak belum puas. Ia kembali bertanya, bagaimana kebijakan PKS di tingkat nasional maupun eksekutif. Hidayat membalas, dirinya adalah Ketua MPR. Apakah sejak dirinya menjabat terbit aturan MPR yang diskriminatif? Tidak.
Begitu pula soal tiga menteri PKS di Kabinet Indonesia Bersatu, yaitu Menpera, Menpora, dan Mentan. ‘Apakah ada perumahan yang dijual hanya ke orang Islam? Apakah olahraga hanya memprioritaskan atlet muslim? Apakah bantuan pertanian hanya ke petani-petani beragama Islam? Kan tidak. Semua golongan mereka layani dengan terbuka,’ kata Hidayat disambut tepuk tangan. evy/fif

http://republika.co.id/berita/47980/Hidayat_Promosi_PKS_ke_Pengusaha_Tionghoa

http://pk-sejahtera.org/v2/main.php?op=isi&id=7317


Komentar : Jika bukan negara Islam, terus apa? negara sekuler? Sayang sekali. Seharusnya sebagai partai yang mengklaim sebagai partai dakwah, negara Islam adalah suatu keharusan untuk didirikan. Lebih disayangkan lagi, dalam ucapan Hidayat Nur Wahid tersebut secara tidak langsung dinyatakan bahwa kalau di Indonesia didirikan negara Islam, maka akan terjadi diskriminasi terhadap non muslim.


Sumber: http://faridmaruf.wordpress.com/

Elite Politik Tanpa Malu Meraih Kekuasaan

Akhir-akhir ini kita sedang menyaksikan tontonan yang memperlihatkan dengan gamblang betapa etika, sprotivitas, loyalitas, dan harga diri di masyarakat kita sudah berada di titik nadir. Mereka para elite yang seharusnya mampu mengelola perbedaan sehingga menjadi sinergi untuk sama-sama membangun bangsa malah tanpa malu-malu melakukan hal apa pun demi meraih kekuasaan.

Pengelola siaran televisi pasti menyimpan rekaman para tokoh masyarakat kita, yaitu saat mempertontonkan retorikanya dalam menyampaikan prinsip dan sikap mereka dalam upaya meraih simpati dan kepercayaan rakyat saat musim kampanye pemilu legislatif kemarin.

Hanya sesaat setelah pemilu legislatif berlangsung, di televisi yang sama kita melihat prinsip dan sikap yang disampaikan dengan gegap gempita sebelumnya telah berubah total. Konstelasi politik menjadi tontonan akrobat yang membuat miris rakyat. Kalau hanya dalam beberapa hari mereka bisa berubah total, bagaimana bisa meyakinkan konsistensi mereka dalam memenuhi janji-janji saat berkuasa salama lima tahun nanti?

Pada era di mana reality show menjadi salah satu komoditas utama pertelevisian kita, rekaman-rekaman before and after bisa disajikan kembali dan akan menjadi tontonan “menarik”. Reality show politik ini mungkin tak mengharu biru penontonnya seperti suguhan reality show lainnya, tetapi menjadi ajang pembelajaran serta cermin besar bangsa ini yang sudah demikian memprihatinkan.

oleh Addie Mulyadi

Sumber: http://bonhel.wordpress.com/

Koalisi Parpol Islam dan Parpol Sekuler dalam Pandangan Islam

Oleh : M. Shiddiq Al-Jawi

Pendahuluan

Pemilu legislatif telah digelar 9 April 2009 lalu dan hasilnya sudah diketahui, walau hanya berdasarkan quick count atau hasil rekapitulasi sementara KPU. Hasil pemilu ini lalu dijadikan dasar untuk membentuk koalisi antar parpol menuju Pemilu Presiden, baik koalisi sesama parpol sekuler maupun antara parpol sekuler dengan parpol Islam.

Koalisi sesama parpol sekuler mungkin bukan hal aneh. Tapi menjadi tidak wajar jika ada parpol Islam berkoalisi dengan partai sekuler. Misalnya saja, koalisi PKS dengan Partai Demokrat, yang telah diresmikan Ahad lalu (26/04/09) (Koran Tempo, 27/04/09). Sebelumnya, Prof. Dr. Iberamsjah, Guru Besar Ilmu Politik UI, telah mengkritik tajam rencana koalisi PKS-Demokrat yang disebutnya aneh ini. Iberamsjah mempertanyakan dengan kritis,”PKS mewakili aspirasi umat Islam yang fanatik mendukung perjuangan rakyat Palestina dan sangat anti Zionis. Tiba-tiba berpelukan dengan Partai Demokrat yang sangat pro Amerika yang melindungi Zionis Yahudi. Bagaimana bisa?” (Sabili, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009, hal. 28).

Maka dari itu, sangat relevan umat Islam memahami dengan baik norma-norma ajaran Islam terkait dengan koalisi parpol seperti ini. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan hukum syara’ tentang koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler.

Pengertian dan Fakta Koalisi

Koalisi menurut pengertian bahasa (etimologi) artinya adalah kerjasama antara beberapa partai. (W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, hlm. 514). Dalam bahasa Inggris, coalition diartikan sebagai pergabungan atau persatuan, sedang coalition party artinya adalah partai koalisi. (John M. Echols & Hassan Shadily, Kamus Inggris Indonesia, hlm. 121).

Menurut pengertian istilah (terminologi), koalisi memiliki banyak definisi. Menurut Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Pancasila Edisi IV (1988:50), koalisi berasal dari bahasa Latin co-alescare, artinya tumbuh menjadi alat penggabung. Maka koalisi dapat diartikan sebagai ikatan atau gabungan antara dua atau beberapa negara untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Atau dapat diartikan sebagai gabungan beberapa partai/fraksi dalam parlemen untuk mencapai mayoritas yang dapat mendukung pemerintah. (Murdiati, 1999).

Dalam bahasa Arab, koalisi politik disebut dengan istilah at-tahaaluf as-siyasi. At-tahaluf, berasal dari kata hilfun yang berarti perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aqadah). Literatur yang sering ditunjuk untuk membahas tema koalisi politik dalam Islam antara lain kitab berjudul At-Tahaaluf As-Siyasi fi Al-Islam, karya Syaikh Muhammad Munir Al-Ghadban (ulama Ikhwanul Muslimin).

Adapun koalisi yang dimaksud dalam tulisan ini, dibatasi pada koalisi antar parpol Islam dan parpol sekuler. Dengan mengamati realitas politik praktis, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler dapat didefinisikan secara umum sebagai penggabungan atau kerjasama parpol Islam dan parpol sekuler untuk mempengaruhi proses-proses politik, seperti misalnya : (1) menentukan calon presiden dan calon wakil presiden, (2) menentukan menteri-menteri di kabinet, (3) menentukan strategi untuk menyusun parlemen yang mendukung pemerintah, (4) menentukan platform dan arah kebijakan, dan lain-lain.

Koalisi parpol Islam dan parpol sekuler di Indonesia sudah lama terjadi. Fakta ini tidak terjadi belakangan ini saja, katakanlah tahun 1999 ketika ada koalisi yang disebut Poros Tengah, yang dimotori PAN (partai sekuler) dan PPP (partai Islam) guna menggolkan Gus Dur sebagai Presiden RI ke-4. Bahkan sejak tahun 1945, koalisi seperti ini sudah pernah terjadi. Masyumi sebagai parpol Islam telah menjalin koalisi dengan berbagai parpol sekuler. Pada tahun 1945-1946 (Kabinet Syahrir I), terjadi koalisi Masyumi – Parkindo (Partai Kristen Indonesia). Lalu, pada tahun 1950-1951 (Kabinet Natsir) terjadi koalisi Masyumi - PSI, tahun 1951-1952 (Kabinet Sukiman) dan dan tahun 1952-1953 (Kabinet Wilopo) terjadi koalisi Masyumi - PNI. (Alfian, 1981; Ricklefs, 2005; Mashad, 2008; Kiswanto, 2008).

Pada masa kini, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler juga sering terjadi, seperti dalam berbagai Pilkada. Di Pilkada Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2007, PKS berkoalisi dengan Partai Golkar (Jurdi, 2009). Bahkan di Papua, PKS berkoalisi dengan PDS (partai Kristen).

Koalisi pragmatis model PKS itu mengingatkan orang pada koalisi Ikhwanul Muslimin dengan beberapa partai sekuler di Mesir. Ikhwanul Muslimin di Mesir pernah berkoalisi dengan Partai Wafd, yang merupakan gabungan partai komunis dan partai sekuler di Mesir. Ikhwan juga pernah berkoalisi dengan Partai Asy-Sya’ab, yaitu partai buruh dalam pemilu anggota legislatif. Gerakan Islam Syiria juga pernah berkoalisi dengan unsur kekuatan nasionalis Syiria untuk beroposisi dengan penguasa dan dalam rangka berupaya menggantikannya. Gerakan dakwah Yaman juga pernah berkoalisi dengan partai berkuasa dan kemudian membentuk lembaga kepresidenan untuk menjalankan pemerintahan. Gerakan dakwah Islam di Sudan juga pernah berkoalisi dengan tentara untuk menjalankan urusan kenegaraan. (Anonim, 2004).

Inilah sekilas pengertian dan fakta koalisi parpol Islam dan parpol sekuler.

Hukum Koalisi Parpol Islam & Parpol Sekuler

Dengan meneliti fakta (manath) koalisi partai Islam dan partai sekuler yang ada, dapat diketahui bahwa tujuan utama koalisi tersebut secara garis besar ada 3 (tiga); Pertama, untuk menentukan presiden dan wakil presiden. Kedua, untuk menentukan menteri-menteri dalam kabinet. Ketiga, untuk menciptakan stabilitas politik dalam parlemen.

Faktanya, dalam menjalankan sistem pemerintahan sekuler sekarang (republik), semua lembaga politik seperti presiden, menteri, dan parlemen, tidak menggunakan Syariah Islam sebagai hukum positif (yang berlaku), melainkan menggunakan hukum-hukum buatan manusia (hukum kufur/thaghut/jahiliyah).

Presiden dan para menteri, misalnya, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan eksekutif bukanlah menjalankan Syariah Islam, melainkan menjalankan UU buatan manusia (produk lembaga legislatif). Parlemen, tugas utamanya sebagai pemegang kekuasaan legislatif adalah melakukan legislasi UU yang tidak merujuk kepada wahyu sebagai sumber hukumnya, melainkan menjadikan manusia sebagai sumber hukumnya. Kalau ada legislasi atau penerapan Syariah, hanyalah sedikit atau parsial saja, dan merupakan perkecualian.

Padahal, Islam di satu sisi telah mewajibkan umatnya untuk menerapkan Syariah Islam, secara menyeluruh/kaffah dan bukan secara parsial. (Lihat QS An-Nisaa : 58; QS Al-Maaidah : 48-49; QS Al-Baqarah : 208; QS Al-Baqarah : 85).

Di sisi lain Islam telah mengharamkan umatnya untuk menerapkan hukum kufur, yaitu hukum selain Syariah Islam. (Lihat QS Al-Maaidah : 44, 45, 47; QS Al-Maaidah : 50; QS An-Nisaa` : 60; QS An-Nisaa` : 65). Firman Allah SWT :

Maka dari itu, mempertimbangkan tujuan-tujuan koalisi yang telah disebutkan di atas, dan pertentangannya yang nyata dengan syara’, maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram secara syar’i.

Dalil-dalil keharamannya adalah Al-Qur`an, As-Sunnah, dan qaidah syar’iyah. Rinciannya sebagai berikut :

Pertama, koalisi parpol Islam dan parpol sekuler merupakan tolong menolong dalam perkara yang haram, yaitu tolong menolong yang mengarah kepada penerapan hukum-hukum kufur (bukan Syariah Islam), baik dalam kekuasaan eksekutif (presiden dan menteri) maupun legislatif (parlemen). Tolong menolong semacam ini telah dilarang oleh Allah SWT dengan firman-Nya :

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS Al-Maaidah [5] : 2)

Imam Ibnu Katsir menjelaskan ayat di atas :

يأمر تعالى عباده المؤمنين بالمعاونة على فعل الخيرات، وهو البر، وترك المنكرات وهو التقوى، وينهاهم عن التناصر على الباطل. والتعاون على المآثم والمحارم…

“Allah SWT telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk tolong menolong dalam mengerjakan perbuatan baik, yaitu kebajikan (al-birr), dan meninggalkan kemungkaran-kemungkaran, yaitu ketakwaan (al-taqwa). Allah SWT juga melarang mereka untuk tolong menolong dalam kebatilan (al-bathil), dalam dosa (al-ma-atsim), dan dalam hal-hal yang diharamkan (al-maharim).” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/12-13).

Berdasarkan keumuman ayat di atas, yaitu adanya larangan untuk tolong menolong dalam segala kebatilan (al-bathil), dosa (al-ma-atsim), dan hal-hal yang diharamkan (al-maharim), maka koalisi parpol Islam dan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini mengarah pada penerapan hukum kufur yang jelas-jelas haram.

Kedua, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan menimbulkan kecenderungan (sikap rela/setuju) dari aktivis parpol Islam kepada aktivis parpol sekuler yang zalim. Padahal sikap cenderung ini dilarang oleh Allah SWT :

وَلا تَرْكَنُوا إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُوا فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ وَمَا لَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ مِنْ أَوْلِيَاءَ ثُمَّ لا تُنْصَرُونَ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali kamu tiada mempunyai seorang penolongpun selain daripada Allah, kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (QS Huud [11] : 113)

Kalimat “janganlah kamu cenderung” (wa laa tarkanuu), ada beberapa penafsiran. Kata Qatadah, bahwa maksudnya adalah janganlah kamu mencintai (laa tawadduuhum) dan janganlah kamu mentaati mereka (laa tuthii’uuhum). Kata Ibnu Juraij, maksudnya janganlah kamu condong kepada mereka (laa tumiilu ilaihim). Kata Abul ‘Aliyah, maksudnya janganlah kamu rela dengan perbuatan mereka (laa tardhou a’maalahum). Mengomentari beberapa penafsiran ini, Imam Qurthubi menyimpulkan,”Semua penafsiran ini hampir sama maknanya.” (Kulluha mutaqaaribah). (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).

Imam Al-Qurthubi selanjutnya menerangkan :

وأنها دالة على هجران أهل الكفر والمعاصي من أهل البدع وغيرهم، فإن صحبتهم كفر أو معصية، إذ الصحبة لا تكون إلا عن مودة…

“Ayat ini menunjukkan [keharusan] menjauhi orang kafir atau para pelaku maksiat dari kalangan ahlul bid’ah dan yang lainnya, karena bersahabat dengan mereka adalah suatu kekufuran atau kemaksiatan, mengingat persahabatan tak mungkin ada kecuali karena kecintaan…” (Tafsir Al-Qurthubi, 9/108).

Berdasarkan penafsiran ini, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler haram hukumnya. Sebab para aktivis parpol sekuler hakikatnya adalah orang-orang zalim atau para pelaku maksiat (ahlul ma’ashi), karena tidak menjadikan ajaran Islam sebagai asas dan pedoman dalam berparpol. Orang-orang sekuler ini mestinya dijauhi, bukan didekati atau malah diajak koalisi. Karena itu, berkoalisi dengan mereka, berarti melanggar perintah Allah dalam ayat di atas, yaitu perintah untuk menjauhi para pelaku maksiat dengan cara tidak berkawan atau bersahabat dengan mereka.

Ketiga, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan memperlama umur kebatilan, yaitu sistem demokasi-sekuler sekarang. Padahal Allah SWT telah memerintahkan agar bersegera –bukan berlambat-lambat– dalam meninggalkan kebatilan dan melaksanakan ketaatan. Allah SWT berfirman :

وَسَارِعُوا إِلَى مَغْفِرَةٍ مِنْ رَبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالاَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ

“Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa.” (QS Ali ‘Imraan [3] : 133).

Kata saari’uu (bersegaralah) artinya baadiruu (bercepat-cepatlah) atau saabiquu (berlomba-lombalah). (Tafsir Al-Baghawi, 2/103). Maka koalisi antar parpol Islam dengan parpol sekuler haram karena bertentangan dengan perintah Allah ini, sebab koalisi seperti itu justru akan memperlama eksistensi sistem sekuler dan menunda semakin lama penerapan Syaraiah Islam yang menyeluruh.

Keempat, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler akan mengantarkan orang-orang mereka dalam jabatan-jabatan pemerintahan dalam sistem sekuler. Padahal telah ada hadis sahih yang melarang menduduki jabatan-jabatan pemerintahan (penguasa) dalam sebuah pemerintahan yang menyalahi Syariah, seperti sistem demokrasi-sekuler sekarang. Sabda Nabi SAW :

ليأتين على الناس زمان يكون عليكم أمراء سفهاء يقدمون شرار الناس ، ويظهرون بخيارهم ، ويؤخرون الصلاة عن مواقيتها ، فمن أدرك ذلك منكم ، فلا يكونن عريفا ولا شرطيا ولا جابيا ولا خازنا

“Sungguh akan datang pada manusia suatu zaman, dimana yang ada atas kalian adalah pemimpi-pemimpin yang bodoh (umara sufaha) yang mengutamakan manusia-manusia yang jahat dan mengalahkan orang-orang yang baik di antara mereka, dan mereka suka menunda-nunda sholat keluar dari waktu-waktunya. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati pemimpin-pemimpin seperti itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pejabat (’ariif), atau menjadi polisi, atau menjadi pemungut [harta], atau menjadi penyimpan [harta].” (Musnad Abu Ya’la, 3/121; Ibnu Hibban no 4669; Kata Nashiruddin Al-Albani dalam As-Silsilah As-Shahihah hadis no 360,”Hadis ini isnadnya sahih dan para perawinya tsiqat.”).

Terdapat hadis lain yang semakna dengan hadis di atas, misalnya sabda Nabi SAW :

يَكُونُ فِي آخِرِ الزَّمَانِ أُمَرَاءُ ظَلَمَةٌ، وَوُزَرَاءُ فَسَقَةٌ، وَقُضَاةٌ خَوَنَةٌ، وَفُقَهَاءُ كَذَبَةٌ، فَمَنْ أَدْرَكَ مِنْكُمْ ذَلِكَ الزَّمَنَ فَلا يَكُونَنَّ لَهُمْ جَابِيًا وَلا عَرِيفًا وَلا شُرْطِيًّا

“Akan ada pada akhir zaman para pemimpin yang zalim, para menteri yang fasik, para hakim yang khianat, dan para fuqaha yang pendusta. Maka barangsiapa di antara kamu yang mendapati zaman itu, janganlah sekali-kali dia menjadi pemungut harta mereka, atau menjadi pejabat mereka, atau menjadi polisi mereka.” (HR Thabrani, dalam Al-Mu’jam Al-Kabir, hadis no 156, 19/67).

Muhammad Syakir Al-Syarif menjelaskan pengertian kata “ariif” dan “jaabi” dalam hadis di atas sebagai berikut :

العريف : القيم الذي يتولى مسئولية جماعة من الناس…والجابي : الذي يتولى جباية الإموال من الناس كالمكوس ونحوها

“Yang dimaksud “ariif” adalah orang yang memegang tanggung jawab masyarakat umum [pejabat pemerintahan], sedang “jaabi” adalah orang yang bertugas memungut harta masyarakat seperti bea cukai dan yang semisalnya [petugas pajak].” (Muhammad Syakir Al-Syarif, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah, hlm. 181).

Berdasarkan hadis di atas, jelas koalisi parpol Islam dan parpol sekuler haram hukumnya. Karena koalisi ini di antaranya tujuannya adalah menempatkan kader-kader mereka untuk menjadi para pejabat publik, seperti presiden dan menteri, dalam sistem sekarang yang tidak menjalankan Syariah Islam. Posisi jabatan publik dalam sistem kufur seperti ini dilarang berdasarkan hadis di atas.

Kelima, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang terlarang dalam Islam, karena tujuannya bertentangan dengan ajaran Islam. Perjanjian atau kesepakatan semacam ini haram hukumnya, sesuai sabda Nabi SAW :

لا حِلْفَ فِي الإِسْلام

“Tidak boleh ada perjanjian [yang batil] dalam Islam.” (HR Bukhari no 2130; Muslim no 4593; Abu Dawud no 2536; Ahmad no 13475).

Kata “hilfun” dalam bahasa Arab arti asalnya adalah perjanjian (mu’ahadah) atau kesepakatan (mu’aaqadah; ittifaaq) untuk saling memperkuat (at-ta’adhud) atau menolong (at-tasaa’ud). (Catatan kaki dalam Al-Mustadrak ‘ala ash-Shahihain, Al-Hakim, 6/497).

Imam Nawawi memberi syarah (penjelasan) hadis di atas dengan berkata :

فَالْمُرَاد بِهِ حِلْف التَّوَارُث وَالْحِلْف عَلَى مَا مَنَعَ الشَّرْع مِنْهُ

“Yang dimaksud dengan “hilfun” yang dilarang dalam hadis di atas adalah perjanjian untuk saling mewarisi [yang ada pada masa awal hijrah bagi orang-orang yang saling dipersaudarakan oleh Rasulullah SAW] dan perjanjian pada segala sesuatu yang dilarang oleh syara’.” (Imam Nawawi, Syarah Muslim, 3/302).

Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler adalah haram, karena koalisi ini hakikatnya merupakan perjanjian yang dilarang oleh syara’, karena bertujuan untuk menempatkan para kader mereka sebagai presiden dan/atau menteri (yang akan menjalankan hukum-hukum kufur).

Keenam, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan suatu perjanjian batil karena mengandung syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’. Nabi SAW telah bersabda :

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

“Setiap syarat yang tidak sesuai dengan Kitabullah, maka ia adalah batil, meskipun ada seratus syarat.” (HR Bukhari no 2375; Muslim no 2762; Ibnu Majah no 2512; Ahmad 24603; Ibnu Hibban no 4347).

Ibnu Hajar Al-’Asqalani dalam Fathul Bari berkata :

أَنَّ الشُّرُوط الْغَيْر الْمَشْرُوعَة بَاطِلَة وَلَوْ كَثُرَتْ

“Sesungguhnya syarat-syarat yang tidak sesuai syara’ adalah batil, meski banyak jumlahnya.” (Ibnu Hajar Al-’Asqalani, Fathul Bari, 8/34).

Jadi, hadis di atas melarang setiap syarat yang bertentangan dengan syara’. Padahal suatu perjanjian termasuk koalisi antar parpol tidak akan terlepas dari syarat-syarat yang diajukan kedua belah pihak. Misalnya siapa yang akan menjadi calon presiden, siapa yang akan menduduki kementerian tertentu, dan sebagainya. Padahal syarat-syarat koalisi ini terkait dengan kekuasaan dalam sistem sekuler yang tidak menjalankan hukum Syariah Islam.

Maka dari itu, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler hukumnya haram, karena koalisi ini merupakan suatu perjanjian dengan syarat-syarat yang bertentangan dengan syara’, yaitu memperoleh kedudukan dalam kekuasaan yang tidak menjalankan Syariah Islam.

Ketujuh, koalisi parpol Islam dengan parpol sekuler merupakan perantaraan (wasilah) kepada sesuatu yang haram, yaitu duduknya para kader mereka sebagai pejabat publik (seperti presiden dan menteri) dalam sistem demokrasi-sekuler, yang akan menjalankan hukum-hukum kufur. Kaidah syara’ dalam masalah ini menetapkan :

الْوَسِيلَةُ إلى الْمُحَرَّمِ مُحَرَّمَةٌ

“Segala perantaraan yang akan membawa kepada yang haram, hukumnya haram.” (Anwar Al-Buruq fi Anwa’ Al-Furuq, 3/46)

Berdasarkan ketujuh dalil yang telah diuraikan di atas, maka hukum koalisi parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya adalah haram secara syar’i.

Kesimpulan

Berdasarkan seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa koalisi antara parpol Islam dan parpol sekuler hukumnya haram. Karena koalisi seperti ini mengarah pada legislasi dan/atau penerapan hukum kufur, baik oleh eksekutif (Presiden dan para menteri) maupun oleh legislatif (parlemen). Wallahu a’lam. [ ]


**Lajnah Tsaqafiyah DPP HTI.

DAFTAR PUSTAKA

Alfian, 1981, Pemikiran dan Perubahan Politik Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).

Al-Ja’bah, Abdul Hamid, Al-Ahzab fi Al-Islam,

Al-Mahmud, Ahmad, 1995, Ad-Da’wah ila Al-Islam, (Beirut : Darul Ummah)

Al-Qaradhawi, Yusuf, 2000, Fiqih Daulah Dalam Perspektif Al-Qur`an dan Sunnah (Min Fiqh Al-Daulah fi Al-Islam), Penerjemah Kathur Suhardi, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar)

Al-Syarif, Muhammad Syakir, 1411 H, Haqiqah Al-Dimuqrathiyyah, (Tanpa tempat penerbit : tanpa penerbit)

———-, 1428 H, Al-Musyarakah fi Al-Barlaman wa Al-Wizarah : ‘Ardh wa Naqd, (Riyadh : tanpa penerbit).

Anonim, 2004, Era Koalisi, mhttp://nurdpcpkssapeken.blogspot.com/2009/01/era-koalisi.html

Echols, John M. & Hassan Shadily, 1983, Cetakan XII, Kamus Inggris Indonesia, (Jakarta : PT Gramedia).

Hilal, Iyad, 2002, Perjanjian-Perjanjian Internasional dalam Pandangan Islam (Al-Mu’ahadat al-Dauliyah fi al-Syariah al-Islamiyah), Penerjemah Mahbubah, (Bogor : Pustaka Thariqul Izzah).

Jurdi, Fajlurahman, 2009, Aib Politik Islam : Perselingkuhan Binal Partai-Partai Islam Memenuhi Hasrat Kekuasaan, (Yogyakarta : Antonylib).

Kiswanto, Heri, 2008, Gagalnya Peran Politik Kyai Dalam Mengatasi Krisis Multi Dimensional, (Yogyakarta : Nawesea Press).

Mashad, Dhurorudin, 2008, Akar Konflik Politik Islam di Indonesia, (Jakarta : Pustaka Al-Kautsar).

Mufti, Muhammad Ahmad, 2002, Naqdh Al-Judzur Al-Fikriyah li Al-Dimuqrathiyah Al-Gharbiyah, (Tanpa tempat penerbit : Maktabah Al-Malik Fahad).

Murdiati, Dini, 1999, Faktor Determinan Koalisi Partai Politik, http://kampusciamis.com/content/view/71/1/

Poerwadarminta, W.J.S., 1982, Kamus Umum Bahasa Indinesia, (Jakarta : PN Balai Pustaka).

Ricklefs, M.C., 2005, Sejarah Indonesia Modern 1200 – 2004 (A History of Modern Indonesia Sinve 1200), (Jakarta : PT Serambi Ilmu Semesta).

Sabili, “KPU Makin Tidak Cerdas”, No 20, Th XVI 27 Rabiul Akhir 1430/23 April 2009

Thabib, Hamd Fahmi, Al-Mu’ahadat fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyah, (t.p : Baitul Maqdis), 2002

Zallum, Abdul Qadim, 1990, Al-Dimuqrathiyah Nizham Kufr, (Tanpa tempat penerbit : Hizbut Tahrir).

Sumber:

Hey bung… mau dibawa kemana bangsa ini

Hingar-bingar pemilu legislatif sudah bergulir beberapa saat

yang lalu, tidak sedikit menelan korban, banyak calon legislatif yang stres karena perolehan suara yang tidak signifikan bahkan ada juga yang nekad bunuh diri.

Belum lagi pesta demokrasi yang menyisakan banyak sekali masalah, mulai dari pelanggaran pemilu dimana-mana, perhitungan suara yang kacau dan bahkan samapi KPU pusat pun belum selesai perhitungan manual karena banyak kasus di daerah yang belum menyelesaikan perhitungan manual karena banyak faktor.

Di elite partai pun tidak kalah ributnya, mereka saling berbagi kekuasaan dengan dalih berkoalisi. Tapi apa yang kita lihat sekarang mereka koalisi tapi kenapa saling mengincar calon presiden, setahu saya yang awam soal politik, “Koalisi adalah persekutuan, gabungan atau aliansi beberapa unsur, di mana dalam kerjasamanya, masing-masing memiliki kepentingan sendiri-sendiri. Dalam hubungan internasional, sebuah koalisi bisa berarti sebuah gabungan beberapa negara yang dibentuk untuk tujuan tertentu. Koalisi bisa juga merujuk pada sekelompok orang/warganegara yang bergabung karena tujuan yang serupa. Koalisi dalam ekonomi merujuk pada sebuah gabungan dari perusahaan satu dengan lainnya yang menciptakan hubungan saling menguntungkan. ” (wikipedia).

Sebenarnya kalau ingin berkoalisi dan tujuannya untuk kemajuan demokrasi bangsa dan negara sebaiknya saling mengalah dan rela untuk menjadikan calon tidak mesti nomor satu di negeri ini, asal tujuan bersama dan bangsa ini tercapai.

Kalau saya lihat, karena pengalaman dari pemerintahan sebelumnya (SBY-JK), jadi mereka tidak mau mengulang kejadian terulang kembali. Kita ambil contoh saja, beberapa hal pengambilan keputusan yang tidak populer dimata rakyat, pemerintah dalam hal ini JK menginformasikan beberapa keputusan sehingga JK dimata rakyat kurang mendapat hati di mata masyarakat, tetapi jika beberapa hal yang sifatnya menguntugkan bagi negara SBY yang maju ke depan.

Mungkin itu yang menjadi trouma bagi calon-calon pemimpin bangsa ini untuk saling memilah-milah dengan siapa mereka harus berdampingan nantinya di pemerintahan.

Kita tinggalkan kasus carut-marutnya partai politik, bangsa ini ditimpa berita besar masalah ketua KPK ” Antasari Azhar ” menjadi tersangka pembunuhan untuk kasus penembakan Nasrudin Zulkarnaen. Orang yang selama ini kita kenal bersih dan berani memberantas korpusi dengan tidak memandang bulu baik dari kelangan keluarga istana maupun pejabat, pengusaha atau yang lainnya. Menurut berita yang beredar, kasus ini karena cinta segi tiga yang melibatkan gadis selevel Cady. Saya jadi tidak habis pikir siapa dalang dibalik semua ini.

Kita semua ingat kasus Munir yang meninggal di racun di pesawat dalam perjalanan menuju belanda yang melibatkan Muhdi PR. Polycarpus yang menjadi tersangka dan dalang dari pembunuhan tersebut sampai saat ini belum diketahui siapa sebenarnya. Dan Muhdi PR akhirnya dibebaskan karena tidak cukup bukti.

Sebenarnya ada konsfirasi apa dibalik semua ini. Semua tahu ini pasti motif politik, siapa sebenarnya dalang semua ini. Mau dibawa kemana arah bangsa ini jika ada seorang antasari yang berani membabat para koruptor kelas tinggi dijegal juga dan terperangkap dengan permainan yang kotor ini.

Siapa pun dalang dibalik semua ini, permain anda sangat licik dan kotor, jika ingin bangsa ini maju dan bersih tolong mainkan permainan yang legal dan jadilah anda ksatria dan pahlawan bagi bangsa ini.

Sumber: http://trisprancis.wordpress.com/

Calon Presiden Menang 2009

Setiap orang punya analisis tentang prediksi siapa yang bakal lolos sebagai pemenang pilpres 2009. Untuk itu mari kita coba buka mata, pasang telingga dan unggkapkan dengan kata berdasarkan olahan panca indera kita mencermati karya / action sang calon presiden sebelum mereka masuk dalam kompetisi. Kita harus berpikir rasional dan objektif dalam menetukan pilihan yang bersangkutan lima tahun kedepan, kalau salah dalam menentukan akan mengakibatkan kemunduran kinerja pemerintah dan tidak berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat/rakyat/bangsa. Agar masyarakat masing-masing daerah merasa terwakili tokohnya menjadi pimpinan negara maka perlu pasang berasal dari daerah/suku yang berbeda sehingga tidak terjadi kediktatoran dalam pelaksanaan tugas atau penumpukan pembangunan untuk daerah/kawasan tertentu, kalau pasangan berasal dari daerah/suku berbeda tentu akan ada komitmen antara pasangan calon dan para pemilih (konstituen) apa yang mereka dapatkan untuk daerah sehandainya mereka terpilih. Namun demikian setelah terpilih tidak harus membedakan daerah tertentu yang harus dibangun atau dikembangkan disektor industri dan ekonomi kerakyatan, harus dilakukan analisa dampak lingkungan dan kebutuhan masyarakat setempat. Pihak yang menang nantinya harus menata dan mendorong pertumbuhan dunia industri dan perdagangan sesuai produk unggulan daerah masing-masing. Jangan lagi pembangunan industri dan pusat perdagangan di pusatkan dipulau jawa, nanti akibatnya pulau jawa akan tenggelam karena space yang ada sudah penuh dengan bangunan dan asap industri maka kawasan tersebut tidak lagi sehat. Pasangan yang akan menang sebagai presiden Indonesia tahun 2009 adalah M.Yusuf Kalla dengan Wiranto (JK-Win). Pasangan ini sangat cocok ahli ekonomi dan ahli strategi, tegas, lugas dan taat beribadah dan punya prinsip yang teguh kuat. Kalau wiranto tidak berjiwa kenegaraan dan nasionalis tentu pada saat indonesia saat genting kemaren tentu dia sudah bisa mengambil alih kepemimpinan, namun pada saat itu Wiranto tidak melakukan, beliau biarkan sesuai dengan prosedur dan undang-undang berlaku. Mari kita dukung JK-Win menjadi presiden Indonesia 2009-2014. (Post:dasrelli:06 Mei 2009:Pdg-Sbr)

Sumber: http://dasrelli.wordpress.com/

Presiden : Segera Berhentikan Antasari

Juru bicara presiden Andi Malarangeng mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara Ketua KPK Antasari Azhar yang kini menjadi tersangka kasus pembunuhan.

“Kita masih menunggu surat Kapolri atau KPK. Jika sudah diterima, Presiden akan menjalankan ketentuan seperti ditetapkan UU. Kalau tersangka diberhentikan sementara, kalau terdakwa atau bersalah diberhentikan secara tetap,” kata Andi di sela-sela kegiatan mendampingi Presiden di Jimbaran, Selasa (5/5).

Menurutnya, surat pemberitahuan resmi mengenai status tersangka Antasari bisa berasal dari kepolisian atau juga dari KPK yang menyatakan ketuanya sudah berstatus tersangka sehingga Presiden harus mengeluarkan tindakan pemberhentian sementara.

Mengenai informasi yang menyatakan kasus ini merupakan konspirasi politik untuk “menggoyang” Presiden Yudhoyono, Andi mengatakan menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. “Bagi kami, kita serahkan kepada polisi secara profesional dan adil. Ungkapkan dan tuntaskan semua yang terlibat, jangan dikaitkan dengan politik, hukum ya hukum. Ungkap sesuai bukti-buktinya. Silakan polisi tuntaskan, dalam proses pengadilan semua akan terlihat,” katanya.

Antasari ditahan Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (4/5), karena menjadi salah satu tersangka kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.